Selasa, 04 April 2017

pengantar SHAUM RAMADHAN

Bulan Ramadhan adalah bulan Shaum, sebab pada bulan ini umat Islam diwajibkan melaksanakan Shaum sebulan penuh. Dan untuk menyambut peribadatan yang khas pada bulan Ramadhan ini, kita mesti memahami seluk beluk fiqh shaum.

Pengertian Shaum

Shaum adalah bahasa arab yang sama artinya dengan ‘Al-Imsak’ artinya berhenti atau menahan diri, seperti nadzarnya siti Maryam untuk ‘Shaum’, yakni Imsak (menahan diri atau berhenti) berbicara dengan orang lain, lihat QS. Maryam ayat 26. Adapun (dalam pengertian syari’at) shaum adalah: “Menahan diri dari makan, minum dan berjimak dari mulai terbit fajar (subuh), hingga tenggelamnya matahari (maghrib), dengan disertai niat. Pengertian ini didasarkan kepada QS. Al-Baqarah ayat 183-187.

Tujuan Shaum

Tujuan Shaum adalah Taqwa sesuai dengan Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183. Walaupun demikian, bukan hanya shaum yang tujuannya adalah meraih derajat taqwa, tetapi seluruh pelaksanaan ibadah adalah ‘la’allakum Tattaquun’ (agar kamu bertaqwa) lihat QS. Al-Baqarah ayat 21.

Rukun Shaum

Rukun Shaum ada dua: yaitu Niat, dan Imsak, yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan shaum.

Secara Umum niat ini disandarkan kepada hadits Nabi SAW: ” Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas)berdasarkan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari)

Adapun Imsak atau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan Shaum, adalah berdasarkan kepada QS. Al-Baqarah ayat 187, yaitu makan, minum dan berjima (suami istri) pada waktu wajib shaum.

Syarat Shaum

Syarat Wajib Shaum ada tujuh dan terbagi dalam dua kelompok:

– Syarat umum ada 3, yaitu syarat yang berlaku dalam setiap pelaksanaan kewajiban didalam Islam:

1. Islam (Beragama Islam),

2. Aqil (Berakal sehat) ,

3. Baligh (Dewasa)

– Syarat Khusus ada 4, yaitu syarat yang berlaku khusus dalam pelaksanaan kewajiban Shaum:

1. Mampu / Ithaqah

Bukan kelompok yang kesulitan melaksanakan Shaum, seperti orang yang sudah sangat tua atau orang yang sakit menahun. Kelompok ithoqah ini diberi keringanan tidak melaksanakan shaum tapi wajib bayar fidyah (QS. Al-Baqarah ayat 184). Adapun Fidyah adalah memberi makan kepada 30 orang miskin atau kepada seorang miskin selama 30 hari.

2. Tidak Bepergian Jauh / Muqim.

Orang yang bepergian jauh diberi keringanan untuk tidak shaum tetapi wajib qadha (QS. Al-Baqarah ayat 184-185). Qadha adalah membayar dengan shaum diluar Bulan Ramadhan, sejumlah hari shaum yang ditinggalkannya. Misalnya ia tidak shaum selama 3 hari karena bepergian jauh, maka diluar bulan Ramadhan ia wajib membayar qadha dengan melaksanakan shaum sebanyak 3 hari.

3. Sehat

Orang yang sakit diberi keringanan untuk tidak shaum tapi wajib qadha qadha (QS. Al-Baqarah ayat 184-185).

4. Suci dari Haid dan Nifas

Wanita yang haid dan nifas haram shaum, tapi wajib Qadha. Hal ini disandarkan pada hadits Rasulullah saw., “Bukankah jika perempuan haid tidak boleh shaum dan tidak shalat?” (HR. Bukhari). Seorang sahabat pun mengungkapkan: “Kami mendapat haid pada zaman Rasulullah saw., kemudian bersih. Lalu, beliau menyuruh kami mengqadha shaum dan tidak menyuruh kami mengqadha shalat”. (HR. An-Nasa’i) ***


Sumber :

Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, juz 1 bab Shaum, Al-fath Li Ilamil Arabi, Kairo,

Khulashotul Kalaam Fi Arkaanil Islam, Ali Fikri, edisi kedua, Daar Tsaqofah Islamiyyah, Beirut,

Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Arba’ah, Abdurrahman Al-Jaziri, Jilid satu, Qismul ibadah, Daarul Fikri, Beirut

Alhamdulillah***** (waiman)

pernah dimuat dalam MAJALAH AMANU

almukaromah, 4 Maret 2017



Share:

0 komentar:

Posting Komentar