Rabu, 11 Januari 2017

Melafazkan Niat

TANYA:
Apakah wajib melafadzkan niat, misalnya niat Shalat?

JAWAB:


(1)

Niat menjadi salah satu syarat diterimanya Ibadah, artinya jika peribadatan dilakukan tanpa niat maka tidak sah. Jadi Niat itu wajib hukumnya.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُ- أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمِنْبَرِ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ– يَقُولُ: « إِنَّمَا الأَعْمَال بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُه إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ و مَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.

Dari Umar Ibn Khathab, mendengar Nabi SAW bersabda, ‘Sesungguhnya, amal itu hanya dinilai berdasarkan niatnya, dan sesungguhnya pahala yang diperoleh seseorang sesuai dengan niatnya. Barang siapa yang niat hijrahnya menuju Allah dan Rasul-Nya maka dia akan mendapat pahala hijrah menuju Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya dengan niat mendapatkan dunia atau wanita yang ingin dinikahi maka dia hanya mendapatkan hal yang dia inginkan" (HR bukhari & Muslim)


(2)

Secara Bahasa, Niat artinya artinya adalah al qashdu (maksud) dan al iraadah (keinginan) atau dengan kata lain qashdul quluub wa iraadatuhu (maksud dan keinginan hati). Berarti Niat itu adalah “sengaja”, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja berarti ia berniat.

Dalam Kitab Safinah naja, Niat dartikan Qashdu Syai’in Muqtarinan Bifi’lihi, artinya memaksudkan melakukan sesuatu bersamaan dengan perbuatan. Pengertian ini sama dengan sengaja atau perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran atau kesengajaan.

Niat yang benar adalah kesadaran atau kesengajaan melakukan satu perbuatan ibadah dengan hanya mengharap ridha Allah ta’ala.

(3)

Niat adalah perbuatan (amal) bathin dan tempatnya dalam hati sebagaimana dalam kitab Safinah naja dikatakan : “wa mahaluhul qalb” (dan niat itu tempatnya didalam hati). 

(4)

Menjadi khilaf (perbedaan) ulama adalah mengenai melafazkan atau mengeraskan niat oleh lisan. 

Sebagian ulama syafi’iyyah menetapkan Sunnah melafazkan niat sebagaimana dalam Safinah An naja di katakana, wa talafudzuha sunnat (dan melafazkan niat itu sunnat).

Sementara sebagian ulama lainya menetapkan tidak disunnatkan untuk melafazkannya cukup dalam hati saja; ada kesengajaan dan kesadaran dilakukan dengan ikhlash karena Allah Ta’ala.

Imam nawawi sebagai ulama terkemuka dikalangan Madzhab Syafi’ie mengkoreksi sunnatnya niat dilafazkan, sebagaimana ungkapanya: 

قال أصحابنا : غلط هذا القائل وليس مراد الشافعي بالنطق في الصلاة هذا بل مراده التكبير

“Berkata ulama kami (madzhab Syafi’i) telah salah orang yang berpendapat seperti ini, bukanlah maksud Imam Syafi’i mewajibkan melafadzkan niat, tetapi yang dimaksud adalah wajib melafadzkan takbir” (Al-Majmu’ Syarhu al-Muhadzab (4/257))

(5)

Kesimpulannya:

1. Niat (ikhlash) itu wajib dan menjadi syarat sahnya ibadah

2. Niat itu tempatnya dalam hati

3. Melafazkannya menurut sebagian ulama adalah mustahab (sunat) tetapi walaupun demikian tidak menjadi syarat sahnya ibadah. Artinya jika tidak melafazkanya juga tidak menjadi dosa.

*****



(waiman)
Almaghfirah, 11 Januari 2017.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar