Fiqh Pengurusan Jenazah
Bagian - 2
(Tanya jawab)
KEWAJIBAN TERHADAP JENAZAH
Apa saja kewajiban Muslim terhadap jenazah?
Apa saja kewajiban Muslim terhadap jenazah?
Secara fiqh ada 4, yaitu:
(1) Memandikan
(2) Mengkafani
(3) Menshalatkan
(4) Menguburkan
MEMANDIKAN JENAZAH
1. Apa hukumnya memandikan jenazah?
Pada zaman Rasulullah SAW ada yang meninggal saat Ihram, kemudian Rasulullah SAW bersabda:
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ
“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dengan dua helai kainnya” [Muttafaqun ‘alaih].
Berdasarkan hadits tersebut maka hukum memandikan jenazah muslim adalah wajib, tetapi kewajiban ini mustahil dilakukan oleh seluruh kaum muslimin. Maka tepatnya menurut jumhur ulama adalah wajib (fardhu) Kifayah.
2. Siapa yang berhak memandikan jenazah?
Yang diutamakan memandikan jenazah adalah yang diberi wasiat memandikan jenazah; kemudian keluarga terdekatnya yaitu suami atau istri, bapak, anak dan saudara terdekatnya. Semua itu dengan syarat Amanah, yaitu memiliki ilmunya dan sanggup merahasiakan aib si jenazah. Artinya jika tidak ada yang diberi wasiat atau keluarganya yang amanah maka diperbolehkan oleh yang lainya yang memenuhi syarat amanah.
Dahulu Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu berwasiat supaya dimandikan oleh isterinya, yaitu Asma’ binti Umais, kemudian dia (Asma’ binti Umais) mengerjakannya. Dikeluarkan oleh Malik dalam Al Muwatha’, Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ وَدَفَنْتُكِ –احمد-
Dari Siti Aisyah ia berkata, Rasulullah saw bersabda : “Kalau kamu mati sebelumku, aku yang akan memandikanmu, mengkafanimu, menshalatimu, dan menguburkanmu.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, Ad Daraquthni)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَأَدَّى فِيهِ الْأَمَانَةَ وَلَمْ يُفْشِ عَلَيْهِ مَا يَكُونُ مِنْهُ عِنْدَ ذَلِكَ خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ قَالَ لِيَلِهِ أَقْرَبُكُمْ مِنْهُ إِنْ كَانَ يَعْلَمُ فَإِنْ كَانَ لَا يَعْلَمُ فَمَنْ تَرَوْنَ أَنَّ عِنْدَهُ حَظًّا مِنْ وَرَعٍ وَأَمَانَةٍ-احمد-
Dari Siti Aisyah ia berkata : Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa yang memandikan jenazah lalu ia menunaikan amanat (melakukan syariat yang benar) dan ia tidak menyebarkan apa yang ada (aib) pada si jenazah ketika memandikannya, maka ia keluar (bersih) dari dosa-dosanya seperti pada hari dilahirkan oleh ibunya. Beliau berkata : alangkah bagusnya (yang memandikan itu) kerabatnya jika bisa, apabila dia tidak bisa maka boleh siapa saja yang bisa dengan teliti dan bisa menjaga amanat.” (HR. Ahmad)
3. Bagaimana tatacara memandikan jenazah?
Sebelum dimulai memandikan jenazah ada yang harus diperhatikan:
(1) Siapkan tempat untuk memandikan jenazah ditempat yang tertutup agar si jenazah tidak terlihat auratnya dan aibnya oleh yang lain.
(2) Siapkan alat dan kelengkapan pemandian jenazah, misalnya air yang bersih yang cukup, gayung dan ember, alat-alat kebersihan, kain untuk membersihkan jasad jenazah, handuk, kain penutup setelah beres pemandian dan lain-lain yang dianggap perlu
Adapun kaifiyat (tatacara) nya adalah:
(1) Berniat Ikhlash dan mengucapkan basmallah
(2) Tutup aurat jenazah, kemudian lepaskan pakaian jenazah, termasuk melepaskan ikatan rambutnya dan perhiasan yang menempel ditubuh jenazah.
(3) Melemaskan persendian jenazah dengan lembut
(4) Mencuci jenazah mulai anggota bagian kanan dan anggota wudlu, tetapi untuk hidung dan mulut jangan dimasukan air tetapi cukup dibersihkan lubang hidung dan mulutnya dengan kain basah.
(5) Mencuci dan membersihkan jasad jenazah termasuk qubul dan dubur , sela-sela rambut, dan lainya
(6) Setelah bersih, handuki jasad jenazah hingga kering dan tutup dengan kain (sinjang) dan beri wewangian.
Ada yang perlu diperhatikan ketika memandikan jenazah:
(1) Hendaklah dalam mencuci jenazah dalam cucian yang pertama memakai daun bidara atau sabun , adapun cucian yang terakhir adalah dengan kafur atau wewangian
(2) Hendaklah melakukannya lembut (pelan-pelan)
(3) Tidakboleh mencaci atau berkata buruk apalagi tentang si jenazah
(4) Jenazah perempuan yang berambut panjang boleh di pintal (kepang) rambutnya 3 pintalan dan simpan di belakang punggungnya
(5) Hendaklah lakukan mencuci dengan bilangan ganjil, 3x, 5x atau 7 x
4. Apa yang dilakukan oleh orang yang memandikan jenazah setelah selesai memandikan jenazah?
Disunnahkan mandi setelah memandikan jenazah berdasarkan hadits;
Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa memandikan jenazah maka mandilah, dan barangsiapa mengusung jenazah maka berwudulah". (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Hiban, Ahmad)******
(waiman)
Almaghfirah, 10 Januari 2017.
0 komentar:
Posting Komentar