Shaum jika dilihat dari sisi hukumnya terbagi kepada 3 jenis: (1) Shaum Wajib; (2) Shaum Sunnat; (3) Shaum Haram;
Shaum wajib itu ada 3:
[1] Shaum Ramadhan
Shaum Ramadhan adalah shaum yang dilaksanakan selama sebulan pada bulan Ramadhan. Shaum Ramadhan hukumnya wajib berdasar QS Al-Baqarah (2 ) ayat 183-187
Rasulullah SAW. bersabda:
أعبدوا ربكم و صَلُّوا خَمْسَكُمْ ، وَأَدُّوا زَكَاتَكُمْ طَيِّبَةً بِهَا نُفُوسُكُمْ ، وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَحُجُّوا بَيْتَ رَبِّكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ
Artinya: “Sembahlah tuhanmu dan shalatlah lima waktu, tunaikanlah zakatmu untuk membersihkan dirikamu, berpuasalah pada bulan (Ramadhan) kamu, dan hajilah ke rumah tuhanmu pasti kami akan memasuki surga tuhanmu.” (HR. Baihaqy)
[3] Shaum Nadzar
Shaum Nadzar adalah shaum Sunah yang dinadzarkan kepada diri sendiri sebagai kewajiban. Misalnya shaum senin kamis itu hukum asalnya sunnat, tapi jika kita bernadzar: “Jika saya naik jabatan maka saya akan shaum senin kamis sebulan”, maka shaum senin kamis sebulan setelah ia naik jabatannya bagi dia menjadi wajib hukumnya. Hal ini berdasar pada hadits nabi: Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk thaat kepada Allah, hendaklah ia mentaati-Nya. Dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya”. (HR. Abu Dawud, Bukhari, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)
[4] Shaum Kifarat
Shaum Kifarat adalah shaum yang dilaksanakan sebagai denda atas pelanggaran yang dilakukan. Pelaksanaan shaum kifarat ini berbeda-beda berdasar jenis pelanggarannya:
1. Melanggar sumpah/nadzar. (QS. Al-Maidah ayat 89);
Kifaratnya: (1) Memberi makan 10 orang miskin, (2) atau Memerdekakan hamba sahaya (30 orang atau Shaum 3 hari).
2. Mendzihar Istri. (QS. Al-Mujadalah ayat 3-4).
Mendzihar istri adalah menyamakan istrinya dengan ibunya, biasanya karena marah atau bosan dengan istrinya. Suami kemudian mengatakan “kamu sudah sama dengan ibu saya”, artinya suami seolah olah menganggap dia bukan istrinya lagi.
Mendzihar istri hukumnya haram, tapi jika sudah terlanjur dan si suami hendak mencabut pernyataannya maka ia mendapat denda (kifarat) atas pelanggarannya mendzihar istri.
Adapun kifaratnya berdasar QS. Al-Mujadalah ayat 3-4 adalah: Memerdekakan budak, atau jika tidak ada budak, maka Shaum dua bulan berturut turut, Kifarat ini dilakukan sebelum keduanya kembali bercampur.
3. Membunuh secara tidak sengaja. (QS. An-Nisa ayat 92).
Membunuh sesama muslim dengan tidak sengaja, misalnya menabrak, menembak binatang buruan tapi malah mengenai orang, dan lain-lain, kita harus membayar kifarat (denda) dengan cara: memerdekakan hamba sahaya yang muslim sambil memberikan santunan kepada keluarga korban, atau jika tidak ada hamba sahaya, kita harus melaksanakan shaum dua bulan berturut-turut.
4. Bercampur suami istri pada siang hari di bulan ramadhan.
Diantara yang membatalkan shaum adalah berjimak (hubungan seksual suami istri) pada siang hari. Jika pada bulan Ramadhan seseorang batal shaum karena berjimak, maka dendanya (kifaratnya) adalah: (1) memerdekakan hamba sahaya, (2) Jika tidak ada hamba sahaya maka shaum dua bulan berturut turut, (3) Jika tidak sanggup, maka harus memberi makan enampuluh orang miskin
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW.:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه والسلام فَقَالَ هَلَكْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ قَالَ وَمَا أَهْلَكَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى فِى رَمَضَانَ قَالَ هَلْ تَجِدُ مَاتَعْتِقُ رَقَبَةً قَالَ لاَ فَهَلْ تَسْتَطِيْعُ اَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لاَ فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا قَالَ لاَ قَالَ ثُمَّ جَلَسَ فَأُتِيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه والسلام بِعَرَقٍ فِيْهِ تَمْرٌ فَقَالَ تَصَدَّقْ بِهَذَا قَالَ اَفْقَرَمِنَّافَمَا بَيْنَ لاَ بَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ اِلَيْهِ مِنَّا فَضَحَكَ النَّبِيُّ صلى الله عليه والسلام حَتَّى بَدَتْ اَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ اِذْهَبْ فَاطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Dari Abu Hurairah RA. berkata: “Datang seorang laki-laki kepada Nabi SAW., lalu mengatakan : “Saya telah binasa, ya Rasulullah! Nabi berkata : “Apakah yang menyebabkan engkau binasa?” Dia menjawab: “Saya telah bersetubuh dengan isteri saya dibulan Ramadhan” Nabi bertanya: “Adakah engkau mendapatkan (uang) untuk memerdekakan hamba sahaya?” Dia menjawab: “Tidak!” Nabi bertanya: “Sanggupkah engkau puasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab: “Tidak!” Nabi bertanya: “Adakah engkau mendapatkan (makanan) untuk memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab: “Tidak!” Kemudian orang itu duduk. Lalu dibawa orang kepada Nabi sebuah keranjang yang berisi korma. Nabi berkata: “Sedekahkan ini!” Dia menjawab: “Kepada orang yang lebih miskin dari kami? Tidak ada dari penduduk Madinah, keluarga rumah tangga yang lebih memerlukannya dari kami. Lalu nabi tertawa sehingga kelihatan gigi taring beliau. Kemudian Nabi berkata: “Pergilah dan beri makanlah keluargamu dengan ini!” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Mencukur Rambut Ketika Ihram. (QS. Al-Baqarah (2) ayat 196).
Mencukur rambut sebelum tahallul saat Ihram adalah terlarang. Jika karena satu dan lain hal seseorang harus mencukur rambutnya, maka dendanya/kifaratnya: (1) shaum tiga hari, (2) atau sedekah kepada enam miskin, (3) atau menyembelih binatang.
6. Berburu ketika Ihram. (QS. Al-Maidah ayat 95).
Diantara larangan ketika Ihram adalah berburu, jika terjadi pelanggaran, maka kifarat (dendanya): (1) mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadya yang di bawa sampai ke Kakbah, (2) atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, (3) atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu (berdasar putusan Hakim).
***
Sumber :
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, juz 1 bab Shaum , Al-fath Li Ilamil Arabi, Kairo.
Khulashotul Kalaam Fi Arkaanil Islam, Ali Fikri, edisi kedua, Daar Tsaqofah Islamiyyah, Beirut,
Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Arba’ah, Abdurrahman Al-Jaziri, Jilid satu, Qismul ibadah, Daarul Fikri, Beirut
alhamdulillah**** (waiman)
pernah dimuat dalam MAJALAH AMANU
almukaromah, 4 Maret 2017
0 komentar:
Posting Komentar