Selasa, 21 Maret 2017

Wanita: Wudlu di Tempat terbuka

TANYA: 

Bagaimana saya seorang wanita yang berwudlu di tempat terbuka, apakah harus membuka kerudung?

JAWAB: 

Berwudlu menjadi wajib bagi yang berhadats kecil, untuk melaksanakan shalat misalnya. Tetapi bagi wanita kadang dihadapkan dengan dilema dimana fasilitas tempat berwudlu kadang tidak sempurna, misalnya tempatnya terbuka. 

Permasalahan wudlu di tempat terbuka adalah jika ia mengusap kepalanya maka harus membuka kerudungnya; dan ketika akan membasuh kaki harus dibuka kaos kakinya, yang dengan demikian akan terlihat auratnya.


Sebagai solusinya adalah: 

1. tidak perlu membuka kerudung, cukup mengusap bagian atas kerudung dengan tangan yang basah sebagai ganti mengusap kepala dalam berwudlu.
2. tidak perlu membuka kaos kaki, cukup mengusap bagian atas kaos kakinya sebagai ganti membasuh kaki dalam berwudlu.

Solusi tersebut didasarkan kepada af'al Rasulullah SAW yang mengusap sorban (imamah) saat berwudlu sebagai ganti mengusap kepala; dan mengusap bagian atas sepatu (alas kaki) dalam berwudlu sebagai ganti membasuh (mencuci) kaki.



أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ
“Sesungguhnya Nabi shallalahu ‘alahi wa sallam berwudhu, maka beliau mengusap ‘an-nashiyah’, (mengusap) imamah dan dua buah khuff (sepatu) beliau.” (HR. Muslim no. 247)
'An-nasiyah adalah bagaian depan kepala (rambut) yang tidak tertutupi oleh iamamah (sorban). Sementara Imamah adalah sorban yang dililitkan dikepala yang menjadi ribet jika dibuka dan dipakai lagi. Adapun Khuff adalah sepatu atau alas kaki yang menutupi mata kaki.
Jika bagian depan kepala (rambut) tidak tertutup sorban (imamah) maka cara nabi adalah dengan mengusap bagian depan kepala (rambut) dan juga mengusap sorban yang menutup kepalanya. 
Tidak ada dalil yang mengkhususkan cara mengusap penutup kepala dan alas kaki itu hanya untuk nabi atau hanya untuk laki laki, maka inipun berlaku bagi perempuan jika mengalami kesulitan atau kemadaratan lainya.
hanya saja bagi perempuan seluruh kepalanya tertutup sehingga tidak ada an nashiyah (bagian depan rambut yang terbuka); maka bagi wanita cukup mengusap bagian atas kerudungnya saja. hal ini berdasarkan keumuman hadits dari ‘Amr bin Umayyah RA, ia berkata ketika menjelaskan tatacara wudhu Nabi SAw:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ
“Aku melihat Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sorban dan dua buah khuff (sepatu) beliau.” (HR. Bukhari no. 205)
kESIMPULAN:
Bagi wanita yang berwudlu di tempat terbuka maka tidak perlu melepas kerudung dan kaos kakinya yang akan menyebabkan auratnya terbuka dan terlihat. Tapi cukup Mengusap bagian atas kerudung dan bagain atas kaos kakinya.
Wallahu A'lam Bishowwab**** (wakariem)
Almukaromah, 21 maret 2017




Share:

0 komentar:

Posting Komentar