TANYA:
Bagaimana hukumnya puasa Rajab ?
JAWAB:
.
(1)
.
Mengkhususkan Puasa di bulan Rajab dengan
berpuasa penuh sebulan, berdasarkan hadits riwayat Muslim:
أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ
حَكِيْمٍ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ: " سَأَلْتُ سَعِيْدَ بْنَ جُبَيْرٍعَنْ
صَوْمِ رَجَبَ ؟ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِيْ رَجَبَ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلَ لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلَ لاَ
يَصُوْمُ"
“Sesungguhnya Ustman Ibn Hakim Al-Anshori,
berkata: “Aku bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa di bulan Rajab dan
ketika itu kami memang di bulan Rajab”, maka Sa’id menjawab: “Aku mendengar
Ibnu ‘Abbas berkata: “Nabi Muhammad SAW berpuasa (di bulan Rajab) hingga kami
katakan beliau tidak pernah berbuka di bulan Rajab, dan beliau juga pernah
berbuka di bulan Rajab, hingga kami katakan beliau tidak berpuasa di bulan
Rajab.” (HR Muslim bab Shiyam)
.
Berdasar hadits tersebut maka puasa Rajab
sebulan penuh adalah sunnah, karena Rasulullah SAW melakukannya dan juga
meninggalkannya.
.
Akan tetapi penjelasan berbeda makna hadits ini,
dijelaskan oleh Imam nawawi sebagai berikut: "Yang
dimaksud dengan jawaban Said bin Jubair adalah tidak ada larangan untuk
berpuasa di bulan Rajab dan tidak ada anjuran secara khusus untuk puasa di
bulan tersebut. Tetapi Rajab sama dengan bulan yang lainnya. Namun sebenarnya
hakikat puasa adalah sunah. Di dalam Sunan Abi Dawud dijelaskan bahwa
Rasulullah Saw menganjurkan puasa di bulan-bulan Haram (Bulan Mulia), dan Rajab
adalah salah satunya" (Syarah Muslim IV/167)
.
Penjelasan Imam Nawawi
lebih bisa diterima mengingat ada hadits lain yang diriwayatkan Imam
Muslim:
.
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ سَعِيدٍ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا هَلْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا مَعْلُومًا سِوَى رَمَضَانَ قَالَتْ وَاللَّهِ إِنْ صَامَ شَهْرًا مَعْلُومًا سِوَى رَمَضَانَ حَتَّى مَضَى لِوَجْهِهِ وَلَا أَفْطَرَهُ حَتَّى يُصِيبَ مِنْهُ
.
"beliau belum pernah berpuasa sebulan penuh secara
terang-terangan selain bulan Ramadlan hingga diangkatnya beliau ke Ar Rafi' Al
A'la (kedudukan yg tinggi), & beliau juga belum pernah berbuka terus
menerus (maksudnya tak puasa) sebulan penuh diluar Ramadhan, hingga ada
diantaranya yg beliau isi dgn puasa." (HR MUSLIM No. 1953) .
.
(2)
.
memperbanyak shaum-shaum
sunnat (senin kamis, 3 hari pertengahan bulan, shaum daud dll) di bulan Rajab,
karena Rajab salah satu bulan Haram; adalah berdasarkan hadits:
.
عَنْ مُجِيْبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ
أَبِيْهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ :أَتَى رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُُمَّ
انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ
سَنَةٍ
وَقَدْ
تَغَيَّرَتْ حَالَتُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا
رَسُوْلَ اللهِ أَمَا تَعْرِفُنِيْ. قَالَ وَمَنْ أَنْتَ
قَالَ
أَنَا
الْبَاهِلِيِّ الَّذِيْ جِئْتُكَ عَامَ اْلأَوَّلِ قَالَ
فَمَا
غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ
الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلاَّ
بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى
اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ
عَذَّبْتَ نَفْسَكَ. ثُمَّ
قَالَ
صُمْ
شَهْرَ
الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ
كُلِّ
شَهْرٍ
قَالَ
زِدْنِيْ فَإِنَّ بِيْ
قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ
صُمْ
ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَ
زِدْنِيْ قَالَ صُمْ مِنْ
الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ
مِنَ
الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ
مِنَ
الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلاَثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ
أَرْسَلَهَا“
.
Dari Mujibah Al-Bahiliah dari ayahnya atau pamannya sesungguhnya
ia (ayah atau paman) datang kepada Rasulullah SAW kemudian berpisah dan
kemudian datang lagi kepada Rasulullah setelah setahun dalam keadaan tubuh yang
berubah (kurus), dia berkata :" Yaa Rasululallah apakah engkau tidak
mengenalku? Rasulullah SAW menjawab : siapa
engkau? Dia pun berkata : Aku Al-Bahili yang pernah menemuimu setahun yang
lalu. Rasulullah SAW bertanya : apa yang membuatmu berubah
sedangkan dulu keadaanmu baik-baik saja (segar-bugar), ia
menjawab : aku tidak makan kecuali pada malam hari (yakni berpuasa) semenjak
berpisah denganmu, maka Rasulullah SAW bersabda : mengapa engkau menyiksa
dirimu, berpuasalah di bulan sabar dan sehari di setiap bulan, lalu ia
berkata : tambah lagi (yaa Rasulallah) sesungguhnya aku masih kuat.
Rasulullah SAW berkata : berpuasalah 2 hari (setiap bulan), dia pun berkata : tambah
lagi ya Rasulalloh. Rasulullah SAW berkata : berpuasalah 3 hari (setiap
bulan), ia pun berkata: tambah lagi (Yaa Rasulallah),
Rasulullah SAW bersabda :jika engkau menghendaki berpuasalah engkau di bulan-bulan haram
(Rajab, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah dan Muharrom) dan jika engkau menghendaki maka
tinggalkanlah, beliau mengatakan hal itu tiga kali sambil menggenggam 3 jarinya
kemudian membukanya. ((HR Ahmad No 20338, Abu Dawud No 2428, Ibnu Majah
No 1741, Nasai dalam Sunan al-Kubra No 2743, Thabrani No 18336 dan al Baihaqi
dalam Syu'ab al-Iman No 3738)
.
Dikalangan ulama kritikus hadits, ada yang
menshahihkan hadits ini, ada juga yang mendhaifkannya. Pasal yang mendhaifkan
hadits ini karena salah satu Rawinya ada Mujibah
al-Bahiliyah yang dianggap majhul (tidak dikenal). Tetapi Mujibah
al-Bahiliyah dinyatakan bisa diterima oleh Ibnu Hajar Al Atsqalani sebab ia
adalah salah satu perawi Al Bukhari
.
Dzahir hadits tersebut
adalah dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada bulan-bulan haram (Rajab, Dzulqa’dah,
Dzulhijjah dan Muharram).
Karena dalam hadits
ini tidak dijelaskan teknisnya, maka berpuasa di bulan bulan Haram adalah
dengan menjalankan puasa-puasa Sunnah yang sudah dianjurkan secara pasti
seperti senin kamis, shaum daud, shaum 3 hari setiap pertengahan bulan dan
lain-lain.
.
(3)
.
Sebagian ulama ada juga yang
memandang tidak ada keutamaan puasa pada
bulan Rajab dibanding bulan-bulan lain. Pendapat ini Karena telah menganggap
Dhaif Hadits Abu daud dan kawan kawan diatas, disebabkan ada rawi yang dianggap
Majhul (tidak dikenal). Walaupun mendapat klarifikasi dari Ibnu Hajar bahwa
Rawi yang tidak dikenal termaksud adalah salah satu Rawi yang dipakai dalam
hadits Bukhari, sehingga dinyatakan dikenal dan bisa diterima periwayatannya.
.
.
Catatan:
.
Ada beberapa hadits lain yang
menjelaskan keutamaan Puasa pada bulan Rajab, namun tidak kami kemukakan disini
sebab dinilai lemah (dhaif) bahkan Maudlu’.
.
KESIMPULAN:
.
Kami memilih pendapat kedua yang
menyatakan bahwa ada anjuran memperbanyak Puasa pada bulan bulan haram, dan
bulan Rajab diantaranya. Adapun mengenai teknis puasanya adalah kembali kepada puasa-puasa
Sunnah yang sudah pasti: seperti puasa senin kamis, puasa daud atau puasa 3
hari di pertengahan bulan Qamariyah dan lain-lain.
.
Secara umum melaksanakan shaum sunnah adalah dianjurkan di setiap
bulan diluar bulan Ramadhan. Rasulullah SAW bersabda:
.
كُلُّ عَمَلِ ابْن أَدَمَ لَهُ إِلاَّ
الصِّيَامُ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ
.
“Semua amal anak adam (pahalanya) untuknya kecuali
puasa maka aku langsung yang membalasnya” (HR bukhari no. 5472)
.
لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ
اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
.
“Bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih wangi
dari misik menurut Allah kelak di hari qiamat” (HR muslim no. 1942)
.
Pilihan kami dengan tetap
menghormati pilihan pendapat lainnya yang berbeda. Wallahu A’lam Bishowwab****
(wakariem)
Almukaromah, 28 Maret 2017
0 komentar:
Posting Komentar