Selasa, 28 Maret 2017

Puasa Rajab

TANYA:

Bagaimana hukumnya puasa Rajab ?

JAWAB:
.
(1)
.
Mengkhususkan Puasa di bulan Rajab dengan berpuasa penuh sebulan, berdasarkan hadits riwayat Muslim:

أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ حَكِيْمٍ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ: " سَأَلْتُ سَعِيْدَ بْنَ جُبَيْرٍعَنْ صَوْمِ رَجَبَ ؟ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِيْ رَجَبَ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُوْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلَ لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلَ لاَ يَصُوْمُ"

“Sesungguhnya Ustman Ibn Hakim Al-Anshori, berkata: “Aku bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa di bulan Rajab dan ketika itu kami memang di bulan Rajab”, maka Sa’id menjawab: “Aku mendengar Ibnu ‘Abbas berkata: “Nabi Muhammad SAW berpuasa (di bulan Rajab) hingga kami katakan beliau tidak pernah berbuka di bulan Rajab, dan beliau juga pernah berbuka di bulan Rajab, hingga kami katakan beliau tidak berpuasa di bulan Rajab.” (HR Muslim bab Shiyam)

.
Berdasar hadits tersebut maka puasa Rajab sebulan penuh adalah sunnah, karena Rasulullah SAW melakukannya dan juga meninggalkannya.
.
Akan tetapi penjelasan berbeda makna hadits ini, dijelaskan oleh Imam nawawi sebagai berikut: "Yang dimaksud dengan jawaban Said bin Jubair adalah tidak ada larangan untuk berpuasa di bulan Rajab dan tidak ada anjuran secara khusus untuk puasa di bulan tersebut. Tetapi Rajab sama dengan bulan yang lainnya. Namun sebenarnya hakikat puasa adalah sunah. Di dalam Sunan Abi Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah Saw menganjurkan puasa di bulan-bulan Haram (Bulan Mulia), dan Rajab adalah salah satunya" (Syarah Muslim IV/167)
.
Penjelasan Imam Nawawi lebih bisa diterima mengingat ada  hadits lain yang diriwayatkan Imam Muslim: 
.

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ عَنْ سَعِيدٍ الْجُرَيْرِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا هَلْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا مَعْلُومًا سِوَى رَمَضَانَ قَالَتْ وَاللَّهِ إِنْ صَامَ شَهْرًا مَعْلُومًا سِوَى رَمَضَانَ حَتَّى مَضَى لِوَجْهِهِ وَلَا أَفْطَرَهُ حَتَّى يُصِيبَ مِنْهُ
.
"beliau belum pernah berpuasa sebulan penuh secara terang-terangan selain bulan Ramadlan hingga diangkatnya beliau ke Ar Rafi' Al A'la (kedudukan yg tinggi), & beliau juga belum pernah berbuka terus menerus (maksudnya tak puasa) sebulan penuh diluar Ramadhan, hingga ada diantaranya yg beliau isi dgn puasa." (HR MUSLIM No. 1953) .
.
(2)
.
memperbanyak shaum-shaum sunnat (senin kamis, 3 hari pertengahan bulan, shaum daud dll) di bulan Rajab, karena Rajab salah satu bulan Haram; adalah berdasarkan hadits:
.
عَنْ مُجِيْبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيْهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ :أَتَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالَتُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَا تَعْرِفُنِيْ. قَالَ وَمَنْ أَنْتَ قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيِّ الَّذِيْ جِئْتُكَ عَامَ اْلأَوَّلِ قَالَ فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلاَّ بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ. ثُمَّ قَالَ صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ قَالَ زِدْنِيْ فَإِنَّ بِيْ قُوَّةً قَالَ صُمْ يَوْمَيْنِ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ قَالَ زِدْنِيْ قَالَ صُمْ مِنْ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلاَثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا“
.
Dari Mujibah Al-Bahiliah dari ayahnya atau pamannya sesungguhnya ia (ayah atau paman) datang kepada Rasulullah SAW kemudian berpisah dan kemudian datang lagi kepada Rasulullah setelah setahun dalam keadaan tubuh yang berubah (kurus), dia berkata :" Yaa Rasululallah apakah engkau tidak mengenalku? Rasulullah SAW menjawab : siapa engkau? Dia pun berkata : Aku Al-Bahili yang pernah menemuimu setahun yang lalu. Rasulullah SAW bertanya : apa yang membuatmu berubah sedangkan dulu keadaanmu baik-baik saja (segar-bugar), ia menjawab : aku tidak makan kecuali pada malam hari (yakni berpuasa) semenjak berpisah denganmu, maka Rasulullah SAW bersabda : mengapa engkau menyiksa dirimu, berpuasalah di bulan sabar dan sehari di setiap bulan, lalu ia berkata : tambah lagi (yaa Rasulallah) sesungguhnya aku masih kuat. Rasulullah SAW berkata : berpuasalah 2 hari (setiap bulan), dia pun berkata : tambah lagi ya Rasulalloh. Rasulullah SAW berkata : berpuasalah 3 hari (setiap bulan), ia pun berkata: tambah lagi (Yaa Rasulallah), Rasulullah SAW bersabda :jika engkau menghendaki berpuasalah engkau di bulan-bulan haram (Rajab, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah dan Muharrom) dan jika engkau menghendaki maka tinggalkanlah, beliau mengatakan hal itu tiga kali sambil menggenggam 3 jarinya kemudian membukanya. ((HR Ahmad No 20338, Abu Dawud No 2428, Ibnu Majah No 1741, Nasai dalam Sunan al-Kubra No 2743, Thabrani No 18336 dan al Baihaqi dalam Syu'ab al-Iman No 3738)
.
Dikalangan ulama kritikus hadits, ada yang menshahihkan hadits ini, ada juga yang mendhaifkannya. Pasal yang mendhaifkan hadits ini karena salah satu Rawinya ada Mujibah al-Bahiliyah yang dianggap majhul (tidak dikenal). Tetapi Mujibah al-Bahiliyah dinyatakan bisa diterima oleh Ibnu Hajar Al Atsqalani sebab ia adalah salah satu perawi Al Bukhari
.
Dzahir hadits tersebut adalah dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada bulan-bulan haram (Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram).
 .
Karena dalam hadits ini tidak dijelaskan teknisnya, maka berpuasa di bulan bulan Haram adalah dengan menjalankan puasa-puasa Sunnah yang sudah dianjurkan secara pasti seperti senin kamis, shaum daud, shaum 3 hari setiap pertengahan bulan dan lain-lain.
.
(3)
.
Sebagian ulama ada juga yang memandang tidak ada keutamaan  puasa pada bulan Rajab dibanding bulan-bulan lain. Pendapat ini Karena telah menganggap Dhaif Hadits Abu daud dan kawan kawan diatas, disebabkan ada rawi yang dianggap Majhul (tidak dikenal). Walaupun mendapat klarifikasi dari Ibnu Hajar bahwa Rawi yang tidak dikenal termaksud adalah salah satu Rawi yang dipakai dalam hadits Bukhari, sehingga dinyatakan dikenal dan bisa diterima periwayatannya.
.
.
Catatan:
.
Ada beberapa hadits lain yang menjelaskan keutamaan Puasa pada bulan Rajab, namun tidak kami kemukakan disini sebab dinilai lemah (dhaif) bahkan Maudlu’.
.
KESIMPULAN:
.
Kami memilih pendapat kedua yang menyatakan bahwa ada anjuran memperbanyak Puasa pada bulan bulan haram, dan bulan Rajab diantaranya. Adapun mengenai teknis puasanya adalah kembali kepada puasa-puasa Sunnah yang sudah pasti: seperti puasa senin kamis, puasa daud atau puasa 3 hari di pertengahan bulan Qamariyah dan lain-lain.
.
Secara umum melaksanakan shaum sunnah adalah dianjurkan di setiap bulan diluar bulan Ramadhan. Rasulullah SAW bersabda:
.
كُلُّ عَمَلِ ابْن أَدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامُ وَأَنَا أَجْزِيْ بِهِ
.
“Semua amal anak adam (pahalanya) untuknya kecuali puasa maka aku langsung yang membalasnya” (HR bukhari no. 5472)
.
لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
.
“Bau mulutnya orang yang berpuasa itu lebih wangi dari misik menurut Allah kelak di hari qiamat” (HR muslim no. 1942)
.
Pilihan kami dengan tetap menghormati pilihan pendapat lainnya yang berbeda. Wallahu A’lam Bishowwab**** (wakariem)

Almukaromah, 28 Maret 2017
Share:

0 komentar:

Posting Komentar