Syair lagu Internationale –lagu mars
komunis internasional– yang berbunyi, “Tiada maha-juru-selamat / Tidak Tuhan atau Raja” adalah
syair Komunisme yang menyiratkan tegas ke atheis-an komunis. Walau demikian
masih saja ada yang ingin melepaskan kaitan komunis dengan atheis, mereka
berkata atheis itu theology sementara komunis adalah idiologi.
.
Bahwa Komunis adalah idiologi, benar
adanya. Namun ide dasar Marxisme – komunisme adalah filsafat
materialisme (serba materi) atau Historis Materialisme, yang
menafikan Sang Pencipta / Tuhan. HOS Cokromaminoto menjelaskan (dalam bukunya Islam
dan Sosilisme), bahwa: “Meterialisme
ialah satu peraturan falsafah (philosophisch stelsel) yang mengatakan bahwa;
segala sesuatu yang ada tidak ada lain adalah barang benda (stof / materi, pen)
belaka. Bukan Tuhan yang telah menjadikan dan memerintahkan dunia…”.
.
Beliau juga menjelaskan peletak dasar
Marxisme – Komunisme yaitu Karl Marx dan Hegel yang menguraikan ide dasar Materialistic
System: “Segala
sesuatu yang ada ialah benda belaka dan wet (peraturan, pen) diatas benda
ialah pergerakan atau kemajuan”.
.
Kolonel Anton tabah menulis: “Dalam perkembangan pribadi dan
intelektualitas di kemudian hari, Karl Marx menjadi sisnis terhadap isu-isu
keagamaan, seperti eksistensi Allah, surga dan neraka. Dipengaruhi Hegel, Kant
dan Schelling, ia dengan tegas menafikan adanya Allah. Menurutnya Allah adalah
hasil dari sebuah pemikiran… bagi Karl Marx keberadaan Allah dan surga adalah
proyeksi rasa takut manusia terhadap persoalan-persoalan sosial ekonomi ”.
.
Sesumbar Lenin sebagai operator marxisme
– komunisme di Uni Sovyet Rusia mengatakan: “Listrik akan menggantikan Tuhan. Biarlah para petani ini
menyembah listrik. Karena meraka akan merasa bahwa listrik memiliki kekuasaan
lebih besar daripada kekuasaan langit”.
.
Dengan tegas HOS Cokroaminoto menolak
Komunisme / Marxisme sejak ide dasarnya, yang materialism (serba benda), dengan
ungkapannya: “Kita, orang yang
berTuhan mengatakan dengan yakin; bahwa segala sesuatu itu asalnya dari Allah,
oleh Allah dan kembali kepada Allah (Uit God, door God en to God ilin alle
dingen)”.
.
Cokroaminoto juga kemudian menulis : “Agaknya kita tidak tersesat, kalau
kita mengatakan bukan saja historis materialism itu memungkiri adanya Allah,
tetapi Historis materialism itu juga bertuhankan benda… Bahwa benda itu adalah
asal segala sesuatu… dengan deminkian paham ini mungkir kepada Allah dan
bertuhankan benda!”.
.
Komunisme dengan ide dasarnya yang materilisme (serba
benda, anti Tuhan), jelaslah bertabrakan dengan Tauhid yang menggariskan Laa
maujuuda Illallah (tidak ada yang maujud selain Allah), dan Inna
Lillahi wa Inna Ilaihi Rooji’un (semua berasal dari Allah dan akan kembali
kepada Allah).
.
Marxisme – Komunisme bukan hanya
atheistic (bersifat anti tuhan), tetapi juga memusuhi agama.
.
Bagi Karl Marx Agama hanyalah bukti
lemahnya manusia, sebab itu manusia masuk di dunia mimpi (khayal Agamis). Karl
Marx melihat agama, terutama Kristen saat itu, menjadi alat Negara
sebagai obat bius (candu) yang berfungsi mengurangi rasa sakit rakyat atas
penindasan penguasa. Marx juga melihat Agama tidak sanggup mengatasi
penghisapan manusia atas manusia.
.
Permusuhannya terhadap agama-agama,
kemudian di tetapkan dalam konstitusi Negara Komunis Uni Sovyet Walau di dalam
Undang-Undang Dasar Sovyet Rusia pasal 124 dinyatakan antara lain: “Menjaga kemerdekaan beragama bagi
semua warga negara“; tetapi di dalam undang-undang hukum pidananya,
pasal 122, yang diterbitkan pada tahun 1938 disebutkan sebagai berikut: “…memberikan pelajaran agama
di sekolah negeri atau sekolah swasta atau badan-badan pendidikan yang
menyerupainya, maka orang-orang yang melakukannya dihukum dengan penjara
selama-lamanya setahun dengan kerja paksa”.
.
Khusus mengenai Islam, rencana
penghancurannya dapat kita lihat dalam Encyclopedia Sovyet Rusia “Bolshaya Sovjet kaya Encyclopedia”,
antara lain menulis:
.
1. Agama Islam, sebagaimana agama-agama lainnya, selalu memainkan peranan yang reaksioner, yang dilakukan oleh kelas-kelas pemeras, sebagai satu senjata untuk menindas secara rohani kaum-kaum yang membanting-tulang dan dilakukan oleh penjajah asing untuk memperbudak bangsa-bangsa Timur.
2. Suatu krisis ekonomi dan sosial sedang tumbuh di kalangan suku-suku bangsa yang akibatnya ialah perkembangan agama Istam, yang menyebarkan ketidak-adilan sosial dan ekonomi dan sistem pemerasan yang sedang ditegakkan.
3. Peninggalan yang besar dari Islam yang mula-mula ialah Al-Qur’an, yang tercantum di dalamnya dasar-dasar dari dogma, kebudayaan dan undang-undang Islam. Dalam mana Allah (Tuhan orang Islam) meramalkan akan datangnya hari kiamat yang cepat, hukuman yang mengerikan dan mengancam orang-orang munafiq yang tidak mengakuinya sebagai Raja Yang Maha Kuasa dengan siksaan-siksaan neraka.
4. Al-Qur’an yang dengan teguh dan tetap mempertahankan perbudakan (menganggap bahwa perbudakan diciptakan oleh Allah) pemerasan, kemiskinan dan ketidak-samaan orang-orang dalam masyarakat, menjadi sanggahan yang terbaik dari pemalsu-pemalsu semacam itu.
5. Pengikut-pengikut Muhammad mengakui Mekah sebagai kota yang suci dan Ka’bah sebagai satu-satunya tempat suci, yang ditentukan sebagai tempat untuk menunaikan Haji dan bahkan mereka tetap memelihara penyembahan berhala, penyembahan batu hitam yang tertetak di Ka’bah.
6. Engels: “Islam satu agama yang disesuaikan dengan bangsa-bangsa Timur, terutama dengan bangsa Arab, yakni pada satu pihak dengan penduduk-penduduk kota yang berdagang dan berhubungan, dan pihak lainnya dengan suku-suku bangsa Baduwi yang hidup mengembara.
7. Al-Qur’an melukiskan manusia itu sebagai hamba Allah tanpa kemauan, yang wajib tawakal dan sabar serta menyerahkan diri kepada Allah, Rasul-Nya dan kepada manusia yang memegang kekuasaan.
8. Untuk memperlengkap Al-Qur’an itu, timbullah cerita-cerita orang Islam ialah Sunnah yang terdiri dari banyak hadits-hadits yaitu cerita-cerita yang berisi tindakan-tindakan dan putusan yang katanya dibuat oleh Muhammad.
9. Juga syari’at-syari’at yang sangat teliti mengatur semua segi dari kehidupan seorang muslim, telah dikembangkan atas dasar Al-Qur’an dan Sunnah.
10. Di USSR, sebagai akibat dari kemenangan Sosialisme dan hapusnya golongan-golongan yang memeras, akar-akar sosial Islam, sebagaimana akar semua agama dibinasakan. Di USSR, Islam hidup hanya sebagai sisa-sisa dari bentuk-bentuk dari masyarakat pemeras.
Idiologi Komunis bukan saja Atheis (anti
Tuhan) tapi juga Anti Theis (memusuhi Agama), termasuk Agama
Islam.
Oleh karena itu para Ulama di Indonesia
melalui musyawarah/muktamar Alim Ulama seluruh Indonesia; yang diselenggarakan
pada tanggal 8-11 September 1957 di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia,
yang dihadiri oleh 325 orang Ulama. Mengambil keputusan mensikapi
Marxisme -Komunisme sebagai berikut:
Terhadap ajaran Komunis:
1. Ideologi atau ajaran Komunis dalam lapangan filsafat berisi atheisme,
dan anti agama;
2. ldeologi atau ajaran Komunis dalam lapangan sosial menganjurkan
pertentangan kelas dan perjuangan kelas;
3. Ideologi atau ajaran komunis dalam lapangan ekonomi adalah
menghilangkan hak perseorangan;
4. Ideologi atau ajaran demikian itu bukan saja berlawanan dengan ajaran
Islam pada khususnya dan agama-agama lain pada umumnya, akan tetapi merupakan
tantangan dan serangan terhadap hidup keagamaan pada umumnya.
Memutuskan:
1. Ideologi atau ajaran komunis adalah kufur hukumnya dan haram bagi umat
Islam menganutnya;
2. Bagi orang Islam yang menganut ideologi atau ajaran komunis dengan
keyakinan dan kesadaran, maka kafirlah ia dan tidak sah menikah dan menikahkan
orang Islam, tidak pusaka-mempusakai dan haram jenazahnya diselenggarakan
setara Islam;
3. Bagi orang Islam yang memasuki organisasi atau partai yang berideologi
komunis seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Sentral Organisasi Buruh
Seluruh Indonesia (SOBSI), Pemuda Rakyat (PR), dan lain-lainnya, maka sesatlah
ia, dan wajib bagi umat Islam menyeru mereka agar meninggalkan partai dan
organisasi tersebut;
4. Haram hukumnya bagi umat Islam untuk mengangkat atau memilih Kepala
Negara atau Pemerintah yang beridiologi komunis;
5. Memperingatkan kepada Pemerintah Republik Indonesia agar bersikap
waspada terhadap gerakan komunis dan atheisme di lndonesia;
6. Mendesak kepada Pemerintah Republik lndonesia (Soekarno) untuk
mengeluarkan dekrit yang menyatakan bahwa PKI dan mantel organisasinya sebagai
partai dan organisasi terlarang di Indonesia.
Keputusan Fatwa ‘Alim Ulama tersebut mendapat
penguatan politik dengan terbitnya TAP. MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang: “Pembubaran PKI, pernyataan
sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Repuklik Indonesia bagi
PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.
Diatur pula ancaman pidana bagi yang
menganut dan menyebarkan ajaran Komunis di Indonesia dalam UU RI No. 27 tahun
1999.
Demikianlah komunisme dalam keberadaanya
yang Atheis dan Anti-Theis, serta permusuhannya terhadap Agama terlebih lagi
terhadap Agama islam.**** (waiman)
Pernah dimuat dalam MAJALAH AMANU.
Almukaromah, 12 Maret 2017.
Sumber:
1. HOS Cokroaminoto, “Islam dan
Sosialisme”, penerbit Sega Arsy – Bandung, cetakan pertama, Maret 2008.
2. Abdul Qadir jaelani (anggota DPR-RI), “Komunisme
Musuh Islam Sepanjang Sejarah”, Yayasan Pengkajian Islam Madinah-Munawwaroh –
Jakarta, 1421 H / 2000M.
3. Eggi Sudjana & Achyar Eldine, “Ideologi
dalam Prespektif Islam”, penerbit ESAB Ghifari Yusuf – Bogor, cetakan pertama
Syawal 1432 H / Januari 2003 M.
4. Markonina Hartisekar & Drs. Asikin
Isjani Abadi, “Mewaspadai Kuda Troya Komunisme di Era Reformasi (1),
Mengenal Marxisme – Komunisme”, penerbit Pustaka Sarana Kajian – Jakarta Barat,
Juli 1999.
0 komentar:
Posting Komentar