Sabtu, 18 Februari 2017

Waktu Shalat Orang Yang Tertidur

TANYA:
Saya tertidur jam 14.00, setelah shalat Dzuhur, dan bangun jam 20.00 ( waktu Isya). Berarti saya tidak melaksanakan Shalat Ashar dan maghrib karena tertidur. Apakah kifaratnya?


JAWAB:

Sesungguhnya bagi orang tertinggal atau tidak shalat karena tertidur, maka kafaratnya adalah melaksanakan Shalat yang tertinggal tersebut ketika jaga (bangun); sebab waktu shalat orang yang tertidur adalah disaat ia terjaga atau bangun.

Termasuk jika tertinggal (terlewat) shalat karena terlupa, kifaratnya adalah Laksanakan shalat yang tertinggal tersebut disaat dia ingat.

Dalam kasus Saudara, maka ada dua shalat (Ashar dan maghrib) yang tertinggal karena ketiduran, maka hendaklah saudara shalat Ashar dan Maghrib disaat saudara bangun, walaupun waktunya sudah masuk waktu shalat Isya.


Kesimpulan ini berdasarkan dalil dari hadits nabi:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).

من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها

barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Dari Anas dari Nabi SAW. beliau bersabda: barangsiapa yang lupa salat, maka salatlah ketika ia ingat. Tidak ada kifarat baginya selain itu. (HR. Bukhari; Fathul Baari, I: 102)

Rasululullah pernah terlewat shalat Dzuhur, Ashar, maghrib dan isya, karena lupa. Maka kemudian beliau Shalat Dzuhur, Ashar, maghrib dan Isya,  ketika beliau ingat, walaupun dilaksanakan pada waktu larut malam.

Abdullah bin Mas’ud berkata: sesungguhnya orang-oragn musyrik telah menyibukkan Nabi dari empat salat pada saat perang Khandak hingga benar-benar sampai larut malam. Kemudian Nabi memerintahkan Bilal untuk azan kemudian iqamat dan salat zuhur, kemudian iqamat lalu salat ashar, kemudian iqamat lalu salat magrib, kemudian iqamat lalu salat Isya.(HR. Tirmizi; Tuhfah al-Ahwazi, I: 551)

Wallahu A'lam Bishowab, semoga bermanfaat. Wassalam **** (wakariem).


Almukaromah, 18 Februari 2017











Share:

0 komentar:

Posting Komentar