Rabu, 22 Februari 2017

Jual Beli membedakan harga Kontan dan Kredit

TANYA:

Saya pedagang, saya menentukan harga berbeda dalam cara pembayaran. Misalnya saya tawarkan barang "X" seharga 100 ribu jika kontan dan 300 ribu jika dikredit selama 3 bulan, misalnya. Bolehkah berjualbeli seperti itu, mengingat ada larangan menjual barang dengan dua harga?

JAWAB:

Mungkin yang dimaksud larangan menjual barang dengan dua harga adalah bersumber dari hadits nabi Muhammad SAW: 

مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا

Siapa yang melakukan 2 transaksi dalam satu transaksi maka dia hanya boleh mendapatkan kebalikannya (yang paling tidak menguntungkan) atau riba. (HR. Abu Daud 3463, Ibnu Hibban 4974 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِى بَيْعَةٍ

Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli. (HR. Ahmad 9834, Nasai 4649, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).


(1)

Sebagian ulama menjelaskan bahwa yang dilarang adalah penjualan yang tidak jelas tentang harga dan caranya. Misalnya ditawarkan dua cara transaksi (kontan atau kredit) dengan dua harga tersebut, dan terjadilah transaksi (barang sudah diambil) tetapi belum ada kesepakatan cara mana yang disepakati. Ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Turmudzi.

وقد فسر بعض أهل العلم قالوا بيعتين فى بيعة. أن يقول أبيعك هذا الثوب بنقد بعشرة وبنسيئة بعشرين ولا يفارقه على أحد البيعين فإذا فارقه على أحدهما فلا بأس إذا كانت العقدة على واحد منهما

Sebagian ulama menafsirkan, bahwa dua transaksi dalam satu akad, bentuknya, penjual menawarkan: “Baju ini aku jual ke anda, tunai 10 dirham, dan jika kredit 20 dirham. Sementara ketika mereka berpisah, belum menentukan harga mana yang dipilih. Jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga yang ditawarkan, dibolehkan, jika disepakati pada salah satu harga. (Jami’ at-Turmudzi, 5/137).

(2)

Sebagian ulama yang lainya menjelaskan bahwa yang dilarang dalam hadits tersebut adalah penjualan yang mengandung Riba yang samar. Misalnya terjadi transaksi dengan kredit Rp 300 ribu dibayar 3 kali setiap bulan. Ketika pembayaran cicilan terjadi kelambatan diterapkan bunga misalnya Rp. 50 ribu. Maka ini adalah dua harga yaitu 300 ribu atau lebih dengan tambahan denda (bunga) karena keterlambatan pembayaran.

(3)

Ibnul Qayyim dan lainnya menafsirkan, sebagaimana yang belau jelaskan dalam kitab I’lamul Muwaqqiin, bahwa makna hadits larangan dua jual beli dalam satu jual beli adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah.

Jual beli inah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang (kredit), kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.

(4)

Adapun yang saudara tanyakan menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah tidak termasuk menjual barang dengan dua harga. Perbedaan harga kontan dan harga kredit adalah penentuan cara transaksi, jika sepakat pada salah satu cara transaksi adalah sebenarnya satu harga; satu harga dengan cara kontan dan satu harga dengan cara kredit.

hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash: “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kami tidak memiliki tunggangan dengan pembayaran tertunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amr (bin al-Ash) pun atas perintah Rasulullah SAW membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR. Ahmad 2/171, Abu Dawud: 3359)

dari hadits tersebut Rasulullah SAW membeli secara kredit dengan harga dua kali lipat jika beliau membeli secara kontan.

Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata : "Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai." (Majmu' Fatawa Ibnu Baz)

Imam turmudzi, dalam jami' at turmudzi (5/137) juga membolehkan cara tersebut.

KESIMPULAN:

Sebagian besar Ulama membolehkan menjual barang dengan membedakan harga sesuai dengan cara dan tempo pembayaran. Misal saya jual barang ini seharga 100 ribu jika kontan dan 300 ribu jika dikredit selama 3 kali dalam 3 bulan.

Wallahu A'lam Bishowwab**** (wakariem)


Almukaromah, 23 Februari 2017.


























Share:

0 komentar:

Posting Komentar