TANYA: Bagaimana hukumnya memelihara (memanjangkan) jenggot bagi laki-laki?
JAWAB:
Bismillahirrahmanirrahim.
<< 1 >>
Ada perintah dari Rasulullah untuk memelihara jenggot:
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
Dari Ibnu Umar ra. Dari Nabi saw, bersabda: “Cukurlah kumis kamu dan biarkanlah janggut kamu” (HR. Ahmad, Muslim dan yang lainnya) .
Ada juga hadits dengan redaksi: Rasulullah bersabda: “Biarkanlah janggut dan cukurlah kumismu!” (HR Ahmad, Nasai dan Abu Ya’la)
Dari Ibnu Umar ra. Dari Nabi saw: “Bahwasanya beliau memerintahkan untuk mencukur kumis dan membiarkan (tumbuh) janggut” (HR. Ahmad, Muslim dan Ibnu Hibban)
Dari Ibnu Umar ra. Berkata: bersabda Rasulullah saw : “Cukur bersih kumis kamu dan biarkanlah janggut kamu” (HR. Al-Bukhari).
Dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa membiarkan jenggot adalah termasuk fitrah.
Dari Aisyah berkata, bersabda Rasulullah saw: “Sepuluh yang termasuk fitrah : Mencukur kumis, membiarkan janggut, menggosok gigi, berkumur, memotong kuku, membersihkan kotoran di badan, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan bercebok” (HR Muslim, Ahmad, Baihaqi, Ibn Khuzaimah, Abu daud, Tirmidzi, Ibnu majah).
Dari Abi Hurairah ra. Aku mendengar Nabi saw. Bersabda : “Yang termasuk Fitrah ada lima : khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan Ibnu Hibban)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ يَقُوْلُ : اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ : اَلْخِتَانُ, وَاْلإِسْتِحْدَادُ, وَقَصُّ الشَّارِبِ, وَتَقْلِيْمُ اْلأَظْفَارِ, وَنَتْفُ الإِبْطِ –
رواه البخاري ومسلم وابن حبان -
Dari Abi Hurairah ra. Aku mendengar Nabi saw. Bersabda : “Yang termasuk Fitrah ada lima : khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak” (HR. Al-Bukhari, Muslim dan Ibnu Hibban)
<< 2 >>
Illat (penyebab) perintah mencukur kumis dan membiarkan jenggot disertai illat untuk MEMBEDAKAN dengan kaum MUSYRIKIN dan Ahli Kitab.
Dari Ibnu Umar ra. Berkata : bersabda Rasulullah saw: “Berbedalah kalian dengan orangorang musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah janggut” (HR. Muslim, Al-Baihaqi dan Abu Awanah)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ : خَالِفَوا المُشْرِكِيْنَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحْىَ – رواه مسلم والبيهقي وأبو عوانة –
Dari Ibnu Umar ra. Berkata : bersabda Rasulullah saw: “Berbedalah kalian dengan orangorang musyrik, cukurlah kumis dan biarkanlah janggut” (HR. Muslim, Al-Baihaqi dan Abu Awanah)
Dari Ibnu Umar ra. Dari Nabi saw, bersabda : “Berbedalah kamu dengan orang-orang musyrik, biarkanlah janggutmu dan cukurlah kumismu. Adapun Ibnu Umar apabila haji atau umrah, ia menggenggam janggutnya, dan yang tidak tergenggam dipotongnya” (HR. Al-Bukhari dan Baihaqi)
Dari Abi Hurairah ra. Bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda: “Biarkanlah janggutmu dan cukurlah kumismu dan rubahlah ubanmu dan janganlah kamu menyerupai Yahudi dan Nashrani” (HR. Ahmad).
Dari Abi Umamah ra. Berkata : kata kami wahai Rasulullah sesungguhnya ahlul kitab mencukur janggut mereka dan membiarkan kumis mereka, bersabda Nabi saw: “Cukurlah kumis kamu dan biarkanlah janggut kamu dan berbedalah kamu dari Ahli Kitab” (HR. Ahmad, Thabrani & baihaqi)
Dari Abi Hurairah ra. Berkata : bersabda Rasulullah saw: “Cukur habislah kumismu dan biarkanlah janggutmu, berbedalah kamu dengan majus”. (HR. Muslim, Ahmad, Baihaqi)
Dari Ibnu Umar ra. Berkata : diterangkan kepada Rasulullah saw. Tentang majusi. Beliau bersabda : “Sesungguhnya mereka membiarkan kumis dan mencukur janggut mereka, maka berbedalah kamu dari mereka” (HR. Ibnu Hibban dan Baihaqi)
Point satu (1) adalah hadits-hadits yang menunjukan kepada perintah membiarkan jenggot dan mencukur kumis.
<< 3 >>
Point satu (1) adalah hadits-hadits yang menunjukan kepada perintah membiarkan jenggot dan mencukur kumis.
Point dua (2) adalah hadits-hadits yang menunjukan illat mengapa perintah itu muncul yaitu untuk membedakan dengan Musyrikin dan Ahli Kitab.
Maka untuk ini berlaku kaidah Ushul Fiqh
“Ada tidaknya hukum tergantung pada ilatnya “
.Sekarang sudah banyak orang Musyrik dan Ahli Kitab yang berjanggut, maka illatnya sudah tidak ada. Sebab itulah hukum membiarkan jenggot dan mencukur kumis menjadi gugur, artinya boleh mencukur atau memelihara jenggot.
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
“Ada tidaknya hukum tergantung pada ilatnya “
.Sekarang sudah banyak orang Musyrik dan Ahli Kitab yang berjanggut, maka illatnya sudah tidak ada. Sebab itulah hukum membiarkan jenggot dan mencukur kumis menjadi gugur, artinya boleh mencukur atau memelihara jenggot.
Zaman Rasulullah SAW upaya membedakan diri dengan kaum musyrikin dan Ahli Kitab bukan hanya dalam mencukur jenggot, tetapi dengan mewarnai rambutnya sebab orang-orang musyrik tidak mewarnai rambutnya atau mewarnai rambutnya dengan warna hitam.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ : اِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُوْنَ فَخَالِفُوْهُمْ – رواه ابن حبان –
Dari Abi Hurairah ra. Berkata : bersabda Rasulullah saw: “Sesungguhnya Yahudi dan Nashrani mereka tidak mencelup ( mewarnai rambutnya ), maka berbedalah kamu dengan mereka” (HR. Ibnu Hibban)
<< 4 >>
KESIMPULAN: “Membiarkan jenggot ataupun mencukur jenggot adalah boleh”
HARAPAN: Inilah pendapat kami dengan tetap menghargai pendapat lain yang berbeda.
oOo
[[ DIALOG No 01 ]]
Wallahu A’lam bishawab….Wassalaam….
(team DAI, Al Maghfirah, Jum'at, 6 Januari 2017)
#dialogagamaIslam
0 komentar:
Posting Komentar