TANYA:
Apa hukumnya meninggalkan shalat 5 waktu?
JAWAB:
Shalat (5 waktu) adalah pemisah antara iman (islam) dan kufur, Rasulullah SAW bersabda:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).
بَيْنَ العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ أَشْرَكَ
Shalat juga merupakan tiang penopang Islam (imadudin), maka jika shalatnya runtuh, runtuh pula keberagamaannya, Rasulullah SAW bersabda:
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
”Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825)
Umar Ibn Khathab RA mengatakan:
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
”Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.” (HR Maalik, kitab Thaharoh).
Para Ulama bersepakat bahwa jika meninggalkan Shalat disertai keyakinan akan tidak wajibnya Shalat maka ia adalah Kufur. Adapun jika tidak disertai keyakinan bahwa shalat itu wajib atau karena kebodohannya ia tidak mengetahui kewajiban Shalat maka ia adalah fasiq.**** (wakariem)
Almukarromah, 19 Februari 2017.
0 komentar:
Posting Komentar